PERATURAN PELAKSANAAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING LISTENER FORUM INDONESIA

Peraturan ini dibuat agar konseli mengetahui bagaimana pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling yang didapatkannya dan juga sebagai aturan agar pelaksanaan layananan bimbingan dan konseling dapat berjalan dengan baik serta dapat membantu problematika yang dialami konseli.

Peraturan ini diadopsi dari The Practice of Internet Counseling from National Board for Certified Counselor (NBCC) America, dan Ethical Standards for Internet Online Counseling from American Counseling Association (ACA).

Konseli dapat memilih layanan yang diinginkannya sendiri atau dapat dibantu oleh admin website LISTENER FORUM INDONESIA..

  1. Konseli diwajibkan memberikan informasi dan data yang jujur, jelas, dan benar, dalam pelaksanaan konseling agar dapat membantu konselor dalam membantu permasalahan yang dihadapi konseli.
  2. Bagi konseli yang permasalahannya ingin mendapat bantuan beberapa orang, dapat mengakses konseling kelompok Forum phbb. Apabila konseli menginginkan privasi tentang permasalahannya dapat mengakses konseling melalui email atau chat individual.
  3. Untuk pelaksanaan konseling, konseli lebih dahulu melakukan perjanjian konseling hari,tanggal dan waktu ke listenerforum@yahoo.com, atau jika ada ID YM konselor yang aktif dan tidak sedang melaksanakan konseling konseli dapat melaksanakan konseling.
  4. Konselor LISTENER FORUM INDONESIA menjamin kerahasiaan permasalahan dialami konseli.
  5. Konseli dapat melihat informasi tentang konselor yang berada di LISTENER FORUM INDONESIA
  6. Semua rekaman hasil konseling dapat konseli minta apabila konseli menginginkan.
  7. Apabila konseling merasa tidak nyaman dengan konseling online baik via chat, atau , konseli dapat memilih untuk melaksanakan konseling face-to-face dengan membuat janji terlebih dahulu.
  8. Layanan bimbingan dan konseling LISTENER FORUM INDONESIA tidak meminta biaya apapun kepada konseli tanpa mengurangi profesionalitas konselor LISTENER FORUM INDONESIA.
  9. Untuk sementara area layanan konseling face-to-face LISTENER FORUM INDONESIA adalah kota Jogja dan sekitarnya.

Demikian peraturan ini dibuat, agar pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling LISTENER FORUM INDONESIA dapat berjalan dengan baik dan nyaman.

Yogyakarta, 22 Maret 2008


Koordinator LISTENER FORUM INDONESIA

Faiz Mudhokhi